Tersangkut Jaring Nelayan, Seekor Penyu Sisik Berhasil Diantar “Pulang”
Seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil dilepasliarkan kembali ke habitatnya, setelah menjalani rehabilitasi. Satwa terancam punah itu sebelumnya di tersagkut jaring milik nelayan di Pulau Panjang, Kubu Raya.
Seekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata) berhasil dilepasliarkan kembali ke habitatnya, setelah menjalani rehabilitasi. Satwa terancam punah itu sebelumnya di tersagkut jaring milik nelayan di Pulau Panjang, Kubu Raya.
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar bersama Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak, dan Yayasan Sealife Indonesia, melepasliarkan seekor penyu sisik ke laut setelah menjalani proses rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama. Satwa dilindungi itu dilepasliarkan di perairan utara jungkat Kalimantan Barat, Rabu, 22 Juli 2026.
Proses pelepasliaran dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, Kasubbag Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Graziano Raymond, dan tiga orang tim dokter hewan dari Sealife Indonesia.
Pelepasliaran ini menggunakan kapal pengawas perikanan BI’LAO 02 DKP Kalbar mengingat kota Pontianak tidak memiliki lokasi pantai berpasir sehingga pelepasan perlu dibantu dengan kapal untuk menuju lokasi perairan laut terdekat yaitu perairan laut di utara perairan jungkat dengan perjalanan laut sekitar 1,5 jam dari Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat Natalia Karyawati mengatakan pelepasliaran penyu sisik ini bagian dari langkah nyata dalam upaya pelestarian dan menjaga ekositem laut terutama di Kalimantan Barat, sehingga menghasilkan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
“Pelepasliaran penyu sisik ini sekaligus menjadi momen untuk edukasi, mengkampayekan kepada masyarakat betapa pentingnya kita melakukan konservasi kelautan,” kata Natalia, Rabu (22/7/2026).
Dikatakan Natalia, penyu sisik merupakan salah satu biota laut yang dilindungi oleh undang undang dan tidak boleh diperdagangkan. Menurut dia, selama ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan, jika dalam aktivitasnya tertantangkap biota laut dilindungi wajib dilepaskan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pengelolaan Kelautan (Balai BK) Pontianak, Graziano Raymond mengatakan bahwa sebelumnya, tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wib, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seekor penyu yang tidak sengaja tertangkap atau terjaring oleh nelayan saat mencari ikan di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Kubu Raya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi bersama dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, untuk mengumpulkan bahan keterangan dan informasi terkait kronologi tertangkapnya penyu tersebut.
Penyu tersebut kemudian diserahkan secara sukarela ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak untuk proses selanjutnya.
“Saat diserahkan, kondisinya dipenuhi teritip,” kata Raymond.
Setelah proses serahterima, satwa dilindungi itu dievakuasi dan rehabilitasi di bawah pengawasan dokter hewan Sealife Indonesia di Klinik Hewan Purnama selama beberapa hari sebelum dilepasliarkan kembali ke laut.
“Hasil observasi selama rehabilitasi, kondisinya terus membaik dan layak untuk dilepasliarkan kembali,” terang Raymond.
Sementara itu, dokter hewan dari Yayasan Sealife Indonesia, drh. Maulid Dio Sehendro menjelaskan, selama proses rehabilitasi, penyu sisik tersebut menjalani pengecekan kesehatan seperti inspeksi tanda vital, palpasi rektal, evaluasi respons mata (menace/palpebral), serta pemeriksaan tonus rahang.
“Dari hasil pemeriksaan, kondisi penyu tergolong masih cukup aktif dan responsive,” kata dokter hewan yang akrab disapa Dio ini.
Selain pemeriksaan fisik, satwa tersebut juga menjalani pencitraan radiografi seluruh tubuh (whole body). Hasilnya, tidak ditemukan kelainan tulang maupun fraktur pada apendikular maupun cangkang, dan tidak tampak kelainan pada saluran pencernaan.
“Selama empat hari observasi, kondisinya menunjukkan tren membaik yang konsisten. Pola berenang tampak baik dan terkoordinasi, respons makan positif, serta iritasi kulit yang semula kemerahan berangsurangsur mereda. Kombinasi status radiografi yang bersih, asupan pakan yang terjaga, dan perbaikan integumen menempatkan penyu ini pada lintasan pemulihan yang menjanjikan menuju pelepasliaran kembali ke habitatnya,” beber Dio.
Status Konservasi
Penyu sisik merupakan satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh undang undang, baik nasional maupun internasional. Penyu sisik masuk dalam daftar mereh (red list) IUCN sebagai satu-satunya jenis penyu dengan status populasi kritis (Critically Endangered). Artinya satu tingkat sebelum punah di alam liar dengan penurunan populasi global mencapai 80% atau lebih, dalam tiga generasi terakhir, akibat perdagangan sisik, degradasi terumbu karang, dan tangkapan sampingan (bycatch) perikanan.
Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk CITES Appendix I, yang berarti perdagangan komersialnya dilarang.
Di Indonesia, penyu sisik tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024. Konsekuensinya, satwa berstatus Endangered, Threatened, and Protected (ETP) seperti ini menempatkan setiap penanganannya di bawah sorotan baik lembaga konservasi, mitra dagang, maupun komunitas ilmiah internasional.
Perlindungan itu makin kokoh di sektor kelautan. Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyu dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan penyu sisik sebagai salah satu dari enam jenis penyu di perairan Indonesia berstatus dilindungi.
Langkah ini bukan sekadar tindakan kemanusiaan terhadap satwa, melainkan bentuk implementasi tegas dari supremasi hukum konservasi nasional dan komitmen internasional yang berlaku. Bycatch spesies dilindungi bukan sekadar isu kesejahteraan satwa ia telah menjadi syarat masuk (barrier to entry) di pasar ekspor perikanan dunia. (**)
Link Dokumentasi : https://drive.google.com/drive/folders/1D4i_AnugcewL-WQ3DRl5lTGLQ_ThBA9b?usp=sharing